Rabu, 14 November 2012

Solusi Dan Larangan

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّ‌حْمَـٰنِ الرَّ‌حِيمِ

SOLUSI DAN LARANGAN

   Umat Islam adalah umat yang paling mulia di dunia ini. Salah satu sebabnya adalah karena Umat Islam selalu menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS Ali Imran 3: 110). Artinya setiap mukmin wajib melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar ini, jika ingin mendapat predikat bagian dari Umat Islam. Caranya bisa bermacam- macam, sampai yang paling tipis adalah mengingkari sebuah kemungkaran hanya di dalam hatinya saja, tanpa tindakan nyata.
   Banyak pula yang sangat bersemangat dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar ini. Ada yang melakukan secara halus, ada pula yang sudah menggunakan kekuatan, biasanya mereka melakukannya secara berkelompok. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal, bahkan ada juga yang justru merendahkan citra Umat Islam sedangkan misi yang mereka tuju gagal total.
   Dalam Al Qur'an, seringkali اللَّـهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى memerintahkan kita untuk meninggalkan suatu perbuatan buruk, dan menyuruh kita menggantinya dengan perbuatan yang baik. Contohnya saya ambil masalah riba. Dalam QS Al Baqarah 2: 275, Allah SWT mengatakan bahwa riba adalah haram, dan jual beli adalah halal. Artinya, untuk mendapatkan keuntungan, kita dilarang melakukan riba, sebagai alternatif atau solusinya اللَّـهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى meridhoi kita untuk melakukan jual beli. Dalam ayat selanjutnya, yaitu QS Al Baqarah 2: 276, Allah SWT menyatakan bahwa Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Artinya daripada mengambil keuntungan duniawi dengan cara memungut riba, lebih baik meniatkan meminjamkan uang untuk membantu sesama, dan اللَّـهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى akan memberinya keuntungan di akherat secara berlipat ganda. Ini adalah solusi yang lebih baik, baik bagi si peminjam uang karena tidak terbebani bunga hutang, baik bagi si pemberi hutang karena mendapat pahala, dan baik pula bagi masyarakat.
   Kita bisa mengambil pelajaran dari contoh kedua ayat di atas. Sebuah larangan seyogyanya diikuti dengan solusi. Bisa jadi seseorang melakukan perbuatan munkar karena dia tidak tahu alternatif lain yang benar. Atau tidak sanggup melakukan hal lain karena kelemahannya. Contohnya rentenir yang karena tidak mau susah- susah bekerja, maka cukup dengan memperjual belikan uang. Contoh lain seorang penjual minuman memabukkan, karena dari menjual minuman memabukkan itu dia mendapat untung yang besar dan pelanggan setia, maka bahagialah dia dengan menjual minuman memabukkan itu.
   Jika kita ingin melakukan amar ma'ruf nahi munkar, maka sebaiknya kita mempunyai solusi juga agar orang yang menjadi objek kita bisa benar- benar berubah. Misalnya jika kita meminta si penjual minuman memabukkan untuk berhenti menjual dagangannya, pasti dia menjawab "memang anda mau menanggung biaya hidup keluarga saya?" Jawaban yang sama akan keluar dari pelaku kemunkaran yang disebabkan desakan ekonomi. Misalnya PSK, calo tiket, rentenir, dll. Maka sebelum kita melarang, mestinya kita sudah menyiapkan alternatif sebagai pengganti lahan mata pencaharian mereka.
   Memang tidak mudah. Tapi itulah tantangan berjuang di jalan Allah. Terkadang ada orang yang kuat baik secara wibawa atau pengaruh, ekonomi, dan intelektualitasnya. Orang seperti ini mungkin akan bisa melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan baik. Tapi, seandainya kita tidak termasuk orang seperti itu, maka team work mutlak diperlukan. Insya Allah tentang team work ini akan kita bahas di edisi berikutnya berjudul "Mentadaburi Rumah Kita".
   Yang menarik dari kata- kata amar ma'ruf nahi munkar, yang dalilnya bisa kita temukan di QS Ali Imran ayat 104, 110, dan 114, maka jika kita pandang kata- kata amar ma'ruf nahi munkar itu sebagai satu kesatuan, atau kata nahi munkar adalah kelanjutan dari amar ma'ruf, maka kita memang bisa menyimpulkan bahwa hal yang kita inginkan untuk dikerjakan orang lain berhubungan erat dengan hal yang orang itu kita cegah untuk melakukannya. Dengan kata lain memang perlu adanya solusi sebelum kita mencegah hal- hal yang mungkar.
   Dan satu lagi syarat yang harus terpenuhi dalam beramar ma'ruf nahi munkar adalah orang yang kita jadikan objek haruslah orang mu'min pula. Ini berdasar definisi amar ma'ruf nahi munkar oleh Anshary Ismail dalam bukunya Jalan Islam halaman 282. Berarti sebelum melakukan, kita harus yakin dulu bahwa orang yang kita jadikan sasaran adalah orang Islam juga, yang sepakat, atau nantinya tahu bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan munkar. Bayangkan jika kita menyuruh orang untuk tidak berjualan 'sate jamu' atau 'sengsu' ternyata orang itu beragama lain, ya tidak akan berarti. Di sini yang berlaku adalah lakum diinukum waliyadiin, bukan amar ma'ruf nahi munkar.
   Maka dari sini kita tahu mengapa sweeping tempat- tempat mesum tidak pernah mendapatkan hasil nyata, ya karena yang kita jadikan objek amar ma'ruf nahi munkar bukan orang mu'min, dan kita tidak menawarkan solusinya. Mestinya KTPnya saja yang kita sweeping.....*_*

Allahu a'lam bishshawab.

Dukhan, Qatar.
1 Muharam 1434 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar