MUSIM BERDAGANG KAUM QURAISY
سورة قريش
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
- Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,
- (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.
- Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).
- Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
Memang banyak keuntungan berada di ‘tanah para nabi’, terutama dalam merenungi kondisi alam pada saat ayat- ayat suci tersebut diturunkan.
Di
Indonesia yang hanya mempunyai 2 musim, kita tidak bisa merasakan
bagaimana kondisi musim panas dan dingin seperti di Qatar ini. Kebetulan
Qatar dan Mekah berada di garis lintang yang hampir sama, jadi keadaan
musimnya tak jauh berbeda.
Kini saya bisa merasakan dan memahami kebiasaan orang Quraisy waktu itu
dalam berdagang (seperti yang tercantum pada tafsir yang dikeluarkan
Departemen Agama RI). Dijelaskan pada musim dingin orang- orang Quraisy
berdagang ke Yaman. Dan pada musim panas mereka berdagang ke negeri Syam
(sekitar Syiria sekarang). Dan pada musim haji mereka berdagang di
kampung halaman mereka, Mekah.
Tentu bagi yang pernah tinggal di sini alasannya jadi sangat mudah dipahami, pada
musim dingin ketika matahari beredar di sebelah selatan, mereka pergi ke
arah selatan, hitung- hitung sambil mencari kehangatan. Pada musim
panas mereka bepergian ke arah utara, tentu harapannya agar mendapat
kesejukan. Sedangkan pada musim haji mereka tak perlu kemana- mana,
orang- orang dari seluruh pelosok negeri mendatangi kampung halaman
mereka.
Disebutkan
bahwa aktivitas dagang ini sudah menjadi kebiasaan, artinya sudah
dilakukan sejak lama. Konon sistem dagang seperti ini dipelopori oleh
Hisyam bin Abdul Manaf, kakek buyut Rasulullah SAW. Hal ini dimungkinkan
karena adanya perjanjian damai antara kaum Quraisy dengan bani- bani/
suku- suku baik yang menjadi tujuan dagang mereka maupun yang tinggal
di sepanjang perjalanan. Sehingga mereka dapat melakukan perjalanan
dengan aman.* Suku di luar Quraisy membutuhkan perjanjian damai dengan
suku Quraisy agar mereka dapat melaksanakan ibadah haji. Artinya bahwa
faktor Ka’bahlah yang melancarkan urusan ini. Makanya pada ayat ke-3 dan
4 اللَّـهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menitah suku Quraisy untuk beribadah kepada Sang Pemilik
Ka’bah.
Dalam
berdagangpun seringkali mereka tidak tanggung- tanggung dalam membawa
barang dagangan. Maklumlah jarak yang mereka tempuh bisa lebih dari
sebulan perjalanan. Sebagai contoh saat sebelum terjadi perang Badar,
kafilah dagang mereka yang dipimpin Abu Sufyan membawa unta sekitar 1000
ekor. Termasuk juga para pengawalnya. Seluruh pria dan wanita Quraisy
yang mempunyai saham ikut serta. Sehingga totalnya mencapai 50.000
dinar. Sebagai perbandingan, saat itu dalam hukum Islam seorang pencuri
dikenakan hukum potong tangan jika mencuri uang atau sesuatu yang
minimal setara dengan ¼ dinar.*
Sebuah
praktek dagang yang lumayan jitu. Ini pula yang menyebabkan mereka
sangat terampil dalam menghitung piutang dan riba. Dan tentu saja bukan
karena itu mereka mendapat predikat kaum jahiliyah (bodoh).
*Sumber: Siroh Nabawiyah oleh Muhammad Husein Haikal.
dari sini saya jadi tau kalau Hisyam bin Abdul Manaf, adalah kakek buyut Rasulullah SAW.
BalasHapusterimakasih kepada penulis...